Berita Hawzah – Situs informasi Palestina dalam sebuah laporan pada peringatan hari terbitnya Janji Balfour, membahas akar-akar sejarah dan konsekuensi berkelanjutan dari keputusan kolonial ini.
109 tahun telah berlalu sejak terbitnya Janji Balfour; sebuah janji yang menjadi awal salah satu bencana politik dan kemanusiaan terpanjang dalam sejarah kontemporer. Britania Raya pada 2 November 1917, dengan sebuah surat mengubah jalan nasib sebuah wilayah yang penduduknya tidak memiliki peran apa pun dalam keputusan ini; sebuah keputusan yang kemudian dengan dukungan kekuatan-kekuatan dunia berujung pada pendudukan, pengungsian, dan penindasan sebuah bangsa.
2 November 1917, Arthur James Balfour, Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, dalam sebuah surat kepada Lord Rothschild, mengumumkan dukungan pemerintah Britania terhadap pendirian "tanah air nasional bagi kaum Yahudi" di tanah Palestina; sebuah keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan kehendak serta hak politik dan nasional penduduk asli wilayah ini.
Poin yang patut direnungkan dalam surat ini adalah bahwa bangsa Palestina hanya disebut sebagai "komunitas non-Yahudi" dan semata-mata ditekankan pada pelestarian hak-hak sipil dan keagamaan mereka; seolah-olah bangsa yang telah hidup bergenerasi-generasi di tanah ini tidak memiliki hak apa pun untuk menentukan nasib politik dan nasional mereka sendiri.
Janji ini tidak berhenti sebagai sebuah posisi diplomatik semata. Pada tahun 1922, Liga Bangsa-Bangsa dengan memasukkan ketentuan-ketentuannya ke dalam dokumen mandat Britania atas Palestina, menyediakan landasan pelaksanaan bagi imigrasi Yahudi dan perluasan permukiman. Dengan demikian, sebuah keputusan politik berubah menjadi kebijakan resmi untuk mengubah realitas demografis dan politik Palestina.
Dengan berakhirnya mandat Britania pada tahun 1948, bangsa Palestina tidak hanya gagal mencapai kemerdekaan, tetapi perang dan pembentukan rezim Zionis mengungsikan sekitar 750 ribu warga Palestina dari rumah dan tanah mereka; sebuah bencana yang dalam sejarah Palestina dikenal sebagai "Nakbah".
Pada 11 Desember tahun yang sama, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan Resolusi 194 yang menekankan hak para pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah-rumah mereka dan menerima kompensasi; namun, puluhan tahun berlalu dan jutaan warga Palestina masih menghadapi persoalan pengungsian dan penindasan dari hak untuk kembali.
Pada tahun 1967, pendudukan Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza menorehkan babak lain dari krisis Palestina. Pada tahun-tahun berikutnya, perluasan permukiman Zionis dan perampasan tanah-tanah warga Palestina secara bertahap semakin menantang kemungkinan terbentuknya sebuah negara Palestina yang merdeka.
Dewan Keamanan PBB dalam Resolusi 2334 yang disahkan Desember 2016, menyatakan pembangunan permukiman rezim Zionis di tanah-tanah Palestina yang diduduki termasuk Yerusalem Timur tidak memiliki keabsahan hukum dan menuntut penghentian segera.
Meskipun ada posisi-posisi ini, proses pembangunan permukiman dan penyerangan terhadap warga Palestina tidak berhenti. Berdasarkan laporan Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB, hanya dari 1 hingga 26 Oktober 2026, tercatat 397 serangan pemukim yang mengakibatkan syahid dan terlukanya warga Palestina atau kerusakan harta benda mereka; angka bulanan tertinggi sejak dimulainya pencatatan kasus-kasus ini pada tahun 2006.
Hari ini, setelah 109 tahun berlalu sejak Janji Balfour, Gaza masih menjadi salah satu manifestasi paling nyata dari berlanjutnya kejahatan ini yang masih berlangsung. Bahkan kesepakatan gencatan senjata Oktober 2025 pun tidak mampu mengembalikan keamanan ke wilayah ini.
Berdasarkan statistik Kementerian Kesehatan Gaza, hanya pada Oktober 2026, 143 warga Palestina syahid dan 674 lainnya luka-luka. Dengan demikian, jumlah syuhada Palestina sejak dimulainya gencatan senjata pada Oktober 2025 telah mencapai 1.583 orang.
109 tahun setelah surat bersejarah itu, persoalan Palestina masih menghadapi pertanyaan mendasar yang sama: bagaimana kekuatan-kekuatan yang berperan dalam pembentukan bencana ini dan selama puluhan tahun berbicara tentang hak-hak warga Palestina, masih belum mampu mengakhiri pendudukan, pengungsian, dan pembantaian terhadap bangsa yang telah membayar harga dari keputusan historis itu?
Komentar Anda